Logo Puskesmas Tebing

Posyandu Puskesmas Tebing

Kabupaten Karimun

Profil Puskesmas Tebing

Puskesmas Tebing merupakan salah satu pusat layanan kesehatan masyarakat yang berlokasi di Kabupaten Karimun. Dengan semangat pelayanan yang prima, Puskesmas Tebing berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan dasar yang berkualitas, mudah diakses, dan berfokus pada upaya promotif dan preventif kepada seluruh masyarakat wilayah kerja kami.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, Puskesmas Tebing terus meningkatkan pelayanan melalui program kesehatan ibu dan anak, imunisasi, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, serta upaya pemberdayaan masyarakat melalui program Posyandu.

Kami percaya bahwa kesehatan masyarakat adalah pondasi utama dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan yang ramah, profesional, dan berkelanjutan untuk mendukung tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Kepala Puskesmas

Gambar di Tengah
dr. CITRA YUNI

Struktur Organisasi

Visi Dan Misi

Visi

"Terwujudnya masyarakat Kecamatan Tebing yang sehat, mandiri, dan berdaya saing melalui pelayanan kesehatan yang bermutu."

Misi


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Puskesmas Tebing mempunyai tugas pokok menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan pendekatan keluarga di wilayah kerjanya.

Fungsi

  1. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Perorangan
  2. Memberikan pelayanan pengobatan dasar kepada masyarakat, termasuk rawat jalan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan penunjang medis.

  3. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
  4. Melaksanakan program-program kesehatan masyarakat seperti imunisasi, kesehatan ibu dan anak, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, serta sanitasi lingkungan.

  5. Pelaksanaan Upaya Promotif dan Preventif
  6. Melakukan edukasi kesehatan, penyuluhan, serta deteksi dini penyakit dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyakit di masyarakat.

  7. Pelaksanaan Program Kesehatan Pemerintah
  8. Mewujudkan target-target nasional dan daerah dalam bidang kesehatan sesuai dengan standar dan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.

  9. Pelaksanaan Sistem Rujukan
  10. Menyediakan rujukan medis ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut apabila pasien membutuhkan perawatan atau diagnosis lebih lanjut.

  11. Pencatatan dan Pelaporan Kesehatan
  12. Melakukan pencatatan data dan pelaporan kegiatan kesehatan secara berkala kepada dinas kesehatan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kebijakan.

  13. Pemberdayaan Masyarakat
  14. Mengembangkan peran serta aktif masyarakat melalui Posyandu, kader kesehatan, dan kelompok masyarakat lainnya dalam meningkatkan derajat kesehatan.


Maklumat Pelayanan

Kami segenap penyelenggara pelayanan di Puskesmas Tebing Kabupaten Karimun, dengan ini menyatakan sanggup memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan profesionalisme.

Kami berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, ramah, dan tanpa diskriminasi.
  2. Menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat terkait layanan yang tersedia.
  3. Menjaga mutu pelayanan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan kepuasan masyarakat.
  4. Menindaklanjuti setiap keluhan, saran, dan pengaduan masyarakat secara adil dan transparan.
  5. Menjalankan tugas dengan integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam setiap kegiatan pelayanan kesehatan.

Apabila di kemudian hari kami tidak menepati komitmen tersebut, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Standar Pelayanan

1. Dasar Hukum Pelayanan

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.
  3. Peraturan Daerah/Kepala Daerah Kabupaten Karimun Yang Relevan.

2. Jenis Pelayanan Yang Disediakan

  1. Pelayanan Pengobatan Umum.
  2. Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak (KIA).
  3. Pelayanan Imunisasi.
  4. Pelayanan Gizi.
  5. Pelayanan Kesehatan Lingkungan.
  6. Pelayanan Laboratorium Sederhana.
  7. Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut.
  8. Pelayanan Kesehatan Jiwa.
  9. Pelayanan Penyakit Tidak Menular Dan Menular.
  10. Pelayanan Promosi Dan Penyuluhan Kesehatan.
  11. Pelayanan Program Keluarga Sehat Dan Kunjungan Rumah.

3. Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atau Identitas Diri Lainnya.
  2. Kartu BPJS/JKN (Jika Peserta).
  3. Buku KIA Untuk Ibu Hamil Dan Anak Balita.
  4. Formulir Atau Surat Rujukan (Jika Ada).

4. Waktu Pelayanan

  1. Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB.
  2. Sabtu, Minggu, Dan Hari Libur Nasional: Tutup.
  3. Pelayanan Gawat Darurat: 24 Jam.

5. Biaya/Tarif Pelayanan

  1. Gratis Untuk Peserta JKN/BPJS Sesuai Ketentuan.
  2. Pelayanan Umum Sesuai Peraturan Bupati/Kepala Daerah (Jika Berlaku).

6. Mekanisme, Prosedur, Dan Alur Pelayanan

  1. Pendaftaran Di Meja Administrasi.
  2. Pengambilan Dan Pencatatan Rekam Medis.
  3. Pemeriksaan Awal Oleh Perawat.
  4. Pemeriksaan Oleh Dokter.
  5. Tindakan Medis Atau Laboratorium Jika Diperlukan.
  6. Pengambilan Obat Di Unit Farmasi.
  7. Edukasi Dan Penyuluhan Jika Diperlukan.

7. Jangka Waktu Pelayanan

  1. Rata-Rata Waktu Pelayanan Per Pasien: 15–30 Menit.
  2. Pelayanan Gawat Darurat Dilayani Segera Tanpa Antrean.

8. Produk Pelayanan

  1. Diagnosa Dan Terapi Penyakit.
  2. Surat Rujukan Ke Fasilitas Lanjutan.
  3. Surat Keterangan Sehat/Sakit.
  4. Obat Sesuai Resep Dokter.
  5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium.

9. Pengelolaan Pengaduan

  1. Disampaikan Langsung Ke Meja Informasi.
  2. Dimasukkan Melalui Kotak Saran Yang Tersedia.
  3. Dikirim Melalui Nomor Layanan Pengaduan: +6282289115360.
  4. Pengaduan Akan Ditindaklanjuti Maksimal Dalam 3 Hari Kerja.